Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 3 dilaksanakan oleh: a. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau b. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon. (2) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan c. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
