Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh: a. pejabat pimpinan unit eselon I; b. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (2) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan c. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
