Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh: a. pejabat pimpinan unit eselon I; b. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau c. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (2) Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan; b. memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan; c. MENETAPKAN kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
d. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
