PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing- masing.
