Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan; b. pengelolaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Komite Pengawas Perpajakan dan pengajuan permintaan pembayaran; e. pelaksanaan urusan perbendaharaan Komite Pengawas Perpajakan dan penerbitan surat perintah pembayaran; f. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Komite Pengawas Perpajakan; g. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Komite Pengawas Perpajakan; h. pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan pegawai; i. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan.
