Pasal 18
BAB 6 — BAGIAN FASILITASI PENGADUAN DAN VERIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengaduan dan verifikasi; b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengaduan dan verifikasi; c. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang fasilitasi pengaduan dan verifikasi;
d. inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan; e. pelaksanaan verifikasi terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan; dan f. pengumpulan keterangan dari petugas instansi perpajakan terhadap pelaksanaan tugas instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
