Pasal 14
BAB 5 — BAGIAN FASILITASI PENCEGAHAN DAN MONITORING
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi pencegahan dan monitoring; b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan monitoring; c. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan monitoring; d. pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan; e. pengumpulan keterangan dari petugas instansi perpajakan terhadap pelaksanaan tugas instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f. inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
