PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana...
Pasal 23
BAB 7 — JABATAN
(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
