PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai.
