Pasal 3
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017
masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut: a. sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi; b. sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi; c. sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang; dan d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) Kategori kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori kapasitas fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kapasitas fiskal untuk Tahun Anggaran 2016.
