PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. Format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. Format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan c. Format laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
