Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan. (4) Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (6) Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (7) Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (8) Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan b. paling rendah pejabat administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. (10) Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
