Pasal 41
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Asisten Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Asisten Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (3) Setiap Asisten Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
(4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (5) Organisasi profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri.
