Pasal 35
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) HKM Asisten Pemeriksa Pajak harus dipenuhi selama Asisten Pemeriksa Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (2) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja selama 1 (satu) periode dan/atau 1 (satu) periode sebelumnya dalam jenjang jabatan yang sama dan belum pernah diklaim. (3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional. (5) HKM yang dicapai setiap periode diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM. (6) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
