PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 23
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. (2) Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut: a. mengadministrasikan usulan Capaian Angka Kredit dan usulan PAK; b. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan c. mengadministrasikan laporan capaian Angka Kredit dan PAK. (3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. Sekretariat Tim Penilai kantor pusat; dan b. Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah. (4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua, dijabat oleh:
- pegawai dengan jabatan paling rendah Jabatan Pengawas pada unit jabatan administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional untuk Sekretariat Tim Penilai kantor pusat; atau
- pegawai dengan jabatan paling rendah Jabatan Pengawas pada unit jabatan administrator yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Sekretariat Tim Penilai kantor wilayah; dan b. anggota, berasal dari pegawai pada unit kerja Ketua Sekretariat Tim Penilai dan/atau pelaksana lain yang ditunjuk. (5) Sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
