Pasal 21
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penyusunan dan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pemeriksa Pajak dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai unit kerja pusat; dan b. Tim Penilai unit kerja wilayah. (4) Tim Penilai unit kerja pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengelolaan jabatan
fungsional pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. (5) Tim Penilai unit kerja wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
