Pasal 17
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. (2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. (3) Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. (4) Tim Penilai dapat meminta dokumen hasil kerja, dokumen pendukung lainnya, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Asisten Pemeriksa Pajak sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan. (6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didokumentasikan dalam laporan capaian Angka Kredit. (7) Ketentuan mengenai format laporan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
