Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. b. SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan: (1) penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan (2) uraian kegiatan tugas jabatan. c. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP. (4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan
Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. (5) Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. (6) Asisten Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
