PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 3
BAB 3 — PPID
(1) Menteri MENETAPKAN PPID dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) PPID dan Koordinator PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pejabat eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada masing- masing unit eselon I.
