Pasal 21
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Dalam hal terjadi Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID dapat hadir dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan didampingi oleh: a. Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum/ menangani permasalahan hukum/ peraturan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau b. Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum pada Sekretariat Jenderal. (2) Dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID melalui Surat Kuasa Khusus dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID; b. Pejabat pada unit eselon II terkait; c. Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum/ menangani permasalahan hukum/ peraturan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau d. Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum pada Sekretariat Jenderal.
