PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 19
BAB 8 — KEBERATAN
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala; b. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; c. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; d. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan/atau e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
