PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 14
BAB 6 — STANDAR PENGELOLAAN, PELAYANAN, DAN DOKUMENTASI INFORMASI PUBLIK
Standar pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik dilakukan dengan cara: a. melakukan kompilasi dan menyediakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik berbasis web dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menyimpan dan melakukan pengamanan Informasi Publik; d. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan dan dokumentasi Informasi Publik; dan e. menyusun standar prosedur operasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik.
