PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA
(1) Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilaksanakan melalui penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara.
(2) Penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara KPA Penyaluran dan pimpinan Badan Penyelenggara.
