PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pertama kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
