PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 17
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA Penyaluran dan PPA BUN sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Kesehatan pada APBN Perubahan tahun anggaran berjalan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
