PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT
(1) KPA Penyaluran bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari kas negara kepada Badan Penyelenggara. (2) Badan Penyelenggara bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Iuran Jaminan Kesehatan.
