PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp641.558.104.197,00 (enam ratus empat puluh satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
