Pasal 9
BAB 6 — SUBSIDI BUNGA
(1) Menteri Pertanian mengajukan usulan anggaran subsidi bunga KUPS untuk tahun berikutnya pada bulan Februari tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengalokasikan Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). (3) Berdasarkan alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.
