PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 7
BAB 5 — PENYEDIAAN DANA KUPS
(1) Bank Pelaksana menyediakan dana untuk KUPS. (2) Bank Pelaksana menyalurkan dan menatausahakan KUPS.
