Pasal 20
BAB 9 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian. (2) Atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian atau pejabat eselon I yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan pemberian KUPS, dapat diselenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan KUPS secara periodik atau sewaktu-waktu, dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, dan Direksi Bank Pelaksana. (3) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan KUPS dapat pula dihadiri oleh kuasa para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tanggung jawab pelaksanaan KUPS mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian.
