PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 14
BAB 7 — MEKANISME PENDANAAN
Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian;
b. kemampuan Pemerintah menyediakan Subsidi Bunga; c. usul/komitmen penyediaan dana KUPS oleh Bank Pelaksana; dan d. pendapat Komite Kebijakan.
