Pasal 5
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D dan/atau DAB ke
dalam Daerah Pabean; b. barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; atau c. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
