Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
