PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN prosedur pemberian Tarif Preferensi. (2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
