Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran. (2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan barang impor tujuan pameran: a. telah dikirimkan ke Negara Anggota tempat pameran dilaksanakan; b. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Negara Anggota pengimpor; d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan; e. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya; dan f. masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di negara penyelenggara pameran. (3) SKA Form D dan/atau DAB yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pencantuman nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form D dan/atau pada DAB; dan b. pemberian tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form D kotak “Exhibition”. (4) Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
