PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB.
