Pasal 18
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan: a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D dan/atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB. (2) Pemberitahuan penolakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 4 SKA Form D, dan/atau DAB, yang memuat
pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk e-Form D, disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window disertai dengan alasan penolakan, dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D. (4) Dalam hal sistem ASEAN Single Window atau SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
