Pasal 43
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (3) Setiap Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (4) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (5) Organisasi profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri.
