Pasal 40
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau b. tidak memenuhi SKJ. (4) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. (5) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak: a. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(6) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. (7) Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
