Pasal 34
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memenuhi HKM; d. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin; f. lulus Uji Kompetensi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki; dan g. tersedia LKJF pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (2) Dalam hal untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan; d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (4) Pemeriksa Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (5) Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jabatan sebelumnya. (6) Kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c. (7) Usul kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan. (8) Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat: a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober. (9) Penetapan kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pemeriksa Pajak yang memiliki kelebihan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (11) Pemeriksa Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (12) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
