Pasal 29
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau ilmu sosial; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; f. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun; h. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin; dan i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina. (2) Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang telah dilegalisasi dan/atau surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi; b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; c. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah; e. pakta integritas; f. portofolio;
g. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Pemeriksa Pajak; h. surat keterangan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5); i. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; dan j. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir. (3) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis.
