Pasal 27
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi
publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan; f. Nilai Kinerja PNS paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak yang dibuktikan dengan sertifikat. (5) Pemeriksa Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jabatan. (6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (7) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (9) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang telah dilegalisasi dan/atau surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi; b. fotokopi surat ketetapan calon PNS; c. fotokopi surat ketetapan PNS; d. surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah; e. fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir; dan f. fotokopi realisasi SKP 1 (satu) tahun terakhir. (10) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (11) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
