Pasal 19
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat Pengusul Angka Kredit mengusulkan capaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja pengusul dan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan serta salinan disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan/pejabat administrator yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (3) PAK untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Pajak ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun sebelumnya; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan April tahun berjalan. (4) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Pajak. (5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
