Pasal 17
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Proses pengusulan Angka Kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh atasan langsung Pemeriksa Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja. (2) Pengusulan Angka Kredit Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. laporan capaian SKP; b. surat pernyataan melakukan kegiatan tugas jabatan Pemeriksa Pajak; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang. (3) Ketentuan mengenai format bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format dokumen surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
