PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKP Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. b. SKP Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan:
- penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- uraian kegiatan tugas jabatan. c. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP. (4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
(5) Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil. (6) Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
