Pasal 5
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap Pengusaha Pabrik yang memiliki indikasi adanya Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya. (2) Untuk mendapatkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kegiatan Pengusaha Pabrik yang berada dalam wilayah pengawasannya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan bukti-bukti, yaitu: a. dokumen cukai atau dokumen pelengkap cukai; b. laporan hasil penyelidikan; c. laporan hasil audit; atau d. bukti temuan lainnya, berupa catatan, buku, surat, dan dokumen lain. (4) Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya indikasi Pengusaha Pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya, Kepala Kantor memberitahukan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang sama; atau b. Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Wilayah yang berbeda. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1152 Pasal II 1. Surat Pernyataan memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan yang telah disampaikan oleh Pengusaha Pabrik sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 dan Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang diterbitkan sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013, dinyatakan batal dan tidak berlaku. 2. Pengusaha Pabrik harus menyatakan kembali memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 dan selanjutnya tata cara pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
