Pasal 2
(1) Pengusaha Pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek:
a.
permodalan;
b.
manajemen kunci; dan/atau
c.
penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris
yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya yang mempunyai
penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh persen);
dianggap sebagai pengusaha yang memiliki Hubungan Keterkaitan.
(2) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek permodalan, dalam hal:
a.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada pabrik
lainnya;
b.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung paling
sedikit 20% (dua puluh persen) pada 2 (dua) pabrik atau lebih
pada masing-masing pabrik;
c.
Terdapat 2 (dua) pabrik atau lebih yang modalnya paling sedikit
20% (dua puluh persen) pada masing-masing pabrik dimiliki oleh
pihak yang sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
d.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan pemegang
saham terbesar dalam pabrik tersebut;
e.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan kreditur
terbesar dalam pabrik tersebut; atau
f.
Pengusaha
Pabrik
yang
melakukan
penjaminan
terhadap
Pengusaha Pabrik lainnya dalam rangka peminjaman modal.
(3) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek manajemen kunci, dalam hal:
a.
komisaris atau direksi suatu pabrik hasil tembakau menjadi
komisaris atau direksi pada pabrik hasil tembakau lainnya dalam
waktu yang bersamaan;
b.
Pengusaha Pabrik yang berdasarkan anggaran dasar atau
perjanjian tertentu mampu menguasai suara mayoritas dalam
rapat pengurus Pengusaha Pabrik hasil tembakau lainnya;
c.
Pengusaha Pabrik menjadi komisaris atau direksi pada pabrik
hasil tembakau lainnya dalam waktu yang bersamaan; atau
d.
terdapat
karyawan
tertentu suatu pabrik hasil tembakau
berdasarkan
kontrak
atau
perjanjian
yang
mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial
dan operasional pabrik hasil tembakau lainnya dalam waktu yang
bersamaan.
(4) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek bahan baku, yaitu penggunaan bahan baku barang kena cukai
berupa tembakau iris yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya
yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh
persen).
(5) dihapus.
(6) dihapus.
(7) Dikecualikan dari ketentuan Hubungan Keterkaitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Pengusaha Pabrik yang hanya
mengusahakan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan/sigaret
putih tangan golongan III dan/atau jenis hasil tembakau tanpa
golongan dengan pengusaha pabrik hasil tembakau yang hanya
mengusahakan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan/sigaret
putih tangan golongan III dan/atau jenis hasil tembakau tanpa
golongan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
