PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 21
BAB 6 — KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. pemerintah desa; c. kementerian/lembaga; d. badan usaha milik negara;
e. badan usaha milik daerah; f. badan hukum lainnya; g. badan usaha milik desa; h. badan usaha milik desa bersama; i. LKBB; j. organisasi kemasyarakatan; k. lembaga internasional; dan/atau l. swasta. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama pendanaan; dan/atau b. kerja sama program.
