PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 3
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); b. tarif jasa pendaratan pesawat udara; c. tarif jasa penempatan pesawat udara; d. tarif pemakaian garbarata (aviobridge); e. tarif pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); f. tarif pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U); dan g. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan dalam kondisi tertentu.
