Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DANA FLPP
(1) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
